Nikah. Untuk satu kata ini, banyak pandangan sekaligus komentar
yang berkaitan dengannya. Bahkan sehari-hari pun, sedikit atau banyak, tentu
pembicaraan kita akan bersinggungan dengan hal yang satu ini. Tak terlalu
banyak beda, apakah di majelisnya para lelaki, pun di majelisnya wanita.
Sedikit diantara komentar yang bisa kita dengar dari suara-suara di sekitar,
diantaranya ada yang agak sinis, yang lain merasa keberatan, menyepelekan, atau
cuek-cuek saja.
Mereka yang menyepelekan nikah, bilang "Apa tidak ada
alternatif yang lain selain nikah ?", atau "Apa untungnya
nikah?".
Bagi yang merasa berat pun berkomentar "Kalau sudah nikah,
kita akan terikat alias tidak bebas", semakna dengan itu "Nikah !
Jelasnya bikin repot, apalagi kalau sudah punya anak".
Yang lumayan banyak 'penggemarnya' adalah yang mengatakan "Saya
pingin meniti karier terlebih dahulu, nikah bagi saya itu gampang kok".
Terakhir, para orang tua pun turut memberi nasihat untuk
anak-anaknya "Kamu nggak usah buru-buru menikah, cari duit dulu yang
banyak".
Ironisnya bersamaan dengan banyak orang yang 'enggan' nikah,
ternyata angka perzinaan atau 'kecelakaan" semakin meninggi ! Itu beberapa
pandangan orang tentang pernikahan. Tentu saja tidak semua orang berpandangan
seperti itu. Sebagai seorang muslim tentu kita akan berupaya menimbang segalanya
sesuai dengan kaca mata islam. Apa yang dikatakan baik oleh syariat kita,
pastinya baik bagi kita. Sebaliknya, bila islam bilang sesuatu itu jelek pasti
jelek bagi kita. Karena pembuat syariat, yaitu Allah adalah yang menciptakan
kita, yang tentu saja lebih tahu mana yang baik dan mana yang buruk bagi kita.
Persoalan yang mungkin muncul di tengah masyarakat kita sehingga
timbul berbagai komentar seperti di atas, tak lepas dari kesalahpahaman atau
ketidaktahuan seseorang tentang tujuan nikah itu sendiri.
Nikah di dalam pandangan islam, memiliki kedudukan yang begitu
agung. Ia bahkan merupakan sunnah (ajaran) para nabi dan rasul, seperti firman
Allah :
"dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum
kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan" (QS Ar-ra'd : 38)
Sedikit memberikan gambaran kepada kita, nikah di dalam ajaran
islam memiliki beberapa tujuan yang mulia, diantaranya :
- Nikah
dimaksudkan untuk menjaga keturunan, mempertahankan kelangsungan generasi
manusia. Tak hanya untuk memperbanyak generasi saja, namun tujuan dari
adanya kelangsungan generasi tersebut adalah tetap tegaknya generasi yang
akan membela syariat Allah, meninggikan dienul islam , memakmurkan alam
dan memperbaiki bumi.
- Memelihara
kehormatan diri, menghindarkan diri dari hal-hal yang diharamkan,
sekaligus menjaga kesucian diri.
- Mewujudkan
maksud pernikahan yang lain, seperti menciptakann ketenangan,
ketenteraman. Kita bisa menyaksikan begitu harmoninya perpaduan antara
kekuatan laki-laki dan kelembutan seorang wanita yang diikat dengan tali
pernikahan, sungguh merupakan perpaduan yang begitu sempurna.
Pernikahan
pun menjadi sebab kayanya seseorang, dan terangkatnya kemiskinannya. Nikah juga
mengangkat wanita dan pria dari cengkeraman fitnah kepada kehidupan yang hakiki
dan suci (terjaga). Diperoleh pula kesempurnaan pemenuhan kebutuhan biologis
dengan jalan yang disyariatkan oleh Allah. Sebuah pernikahan, mewujudkan
kesempurnaan kedua belah pihak dengan kekhususannya. Tumbuh dari sebuah pernikahan
adanya sebuah ikatan yang dibangun di atas perasaan cinta dan kasih sayang.
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berpikir" (QS Ar Ruum : 21)
Itulah beberapa tujuan mulia yang dikehendaki oleh Islam. Tentu
saja tak keluar dari tujuan utama kehidupan yaitu beribadah kepada Allah.
Akad
nikah
Alquran
> Surah Al Baqarah> Ayat 229
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi
dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal
bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka,
kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang
diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka
janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah
mereka itulah orang-orang yang lalim.
Alquran
> Surah Al Baqarah> Ayat 232
Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka
janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya,
apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf.
Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada
Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah
mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
Alquran
> Surah Al Baqarah> Ayat 236
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu
menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu
menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut-ah (pemberian) kepada
mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut
kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu
merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebaikan
Alquran
> Surah Al Baqarah> Ayat 237
Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan
mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah
seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu
itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan
pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan
keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu
kerjakan.
Alquran
> Surah An Nisaa'> Ayat 4
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai
pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian
dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya
Alquran
> Surah An Nisaa'> Ayat 20
Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang
kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka
janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu
akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan
(menanggung) dosa yang nyata?
Alquran
> Surah An Nisaa'> Ayat 21
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu
telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka
(istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Alquran
> Surah An Nisaa'> Ayat 24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali
budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai
ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu)
mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka
istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah
kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah
mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah
menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana
|
Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup
perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh
mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah
mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain,
karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin
mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara
diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain
sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin,
kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka
separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan
mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan
menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik
bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
|
|
Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah:
"Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan
kepadamu dalam Al Qur'an (juga mematwakan) tentang para wanita yatim yang
kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang
kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah.
Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil.
Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha
Mengetahuinya".
|
|
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan
kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang
menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita
yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum
kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya,
tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.
Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam)
maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.
|
|
Berkatalah dia (Syuaib): "Sesungguhnya aku bermaksud
menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa
kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka
itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu.
Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik".
|
|
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka.
Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah
mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan
mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi
orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.
Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan
tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.
Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan
perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu
bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar.
Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
|