Assalamu’alaikum,Sahabatku
yang di rahmati Alloh.. Pada posting Layanan NUPTK Online Terbaru di Situs
Padamu.Kemdikbud.Go.Id, disebutkan rencana adanya pemutakhiran data
dengan diharuskannya seluruh PTK melakukan VerVal ulang NUPTK. Pemutakhiran
data NUPTK akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud
secara Online melalui Program PADAMU NEGERI. Jadi, masing-masing PTK agar
segera mencari dan mengecek data NUPTK dan mengunduh formulir VerVal sesuai
jenis Formulir VerVal masing-masing PTK.
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas
unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan
(Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK dibangun oleh
Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas
tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola
oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat
utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti
program-program Kementrian lainnya, antara lain:
• Sertifikasi PTK
• Uji Kompetensi PTK
• Diklat PTK, dan
• Aneka Tunjangan PTK
Mengapa harus VerVal Ulang NUPTK 2013?
NUPTK yang
dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP
sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program
pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi,
Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
- BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
- Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
- Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
Apa manfaat
bagi PTK?
- Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
- Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
- Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
- Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)
Khusus
mengenai pengajuan NUPTK baru, melalui layanan sistem informasi Padamu Negeri
akan diterbitkan layanan khusus pengajuan NUPTK baru secara online. Layanan
pengajuan NUPTK baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan
NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Gambaran secara umum, mekanisme Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Namun untuk informasi lebih rinci terkait Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pengajuan NUPTK Baru akan tersedia bulan Juni 2013, jadi tunggu saja bagi PTK yang belum memiliki NUPTK agar bersiap-siap mendaftarkan diri. Demikian informasi ini saya dapatkan dari situs Padamu Negeri, untuk lebih jelasnya silakan baca dan pelajari prosedur dan alur pemutakhiran data NUPTK 2013. Terimakasih, wassalamualaikum.
Gambaran secara umum, mekanisme Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Namun untuk informasi lebih rinci terkait Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pengajuan NUPTK Baru akan tersedia bulan Juni 2013, jadi tunggu saja bagi PTK yang belum memiliki NUPTK agar bersiap-siap mendaftarkan diri. Demikian informasi ini saya dapatkan dari situs Padamu Negeri, untuk lebih jelasnya silakan baca dan pelajari prosedur dan alur pemutakhiran data NUPTK 2013. Terimakasih, wassalamualaikum.