Minggu, 23 Desember 2012

CARA MUDAH MENGECEK PAJAK KENDARAAN



CARA MUDAH MENGECEK
PAJAK KENDARAAN TANPA PERGI KE SAMSAT 
Sekedar berbagi info nih, semoga bermanfaat bagi smua warga Jateng.
Bagi yang ingin punya kendaraan berplat daerah Jawa Tengah, seluruh kabupaten/kota. Jika anda ingin mengecek pajak kendaraan, sekarang ada cara yang lebih mudah dan tidak usah repot datang ke Samsat untuk menanyakan, cukup SMS dengan format :
JATENG<spasi>No.Polisi kirim ke 9600
Contoh SMS : JATENG AA1234NN
kirim ke 9600
(Sementara untuk Operator Telkomsel, Indosat, XL dan Three)
Tunggu beberapa saat dan Anda akan mendapatkan SMS seperti berikut

PURWOREJO;
AA3305NC; SPM/SEPEDA MOTOR; HONDA125; 2000; HITAM; MASA PAJAK: 01-01-2012; PKB: Rp 100.000; BBN2: Rp 90.000; JR: Rp 50.000; (LUNAS); PWR
Dengan layanan ini  bisa akses info pajak kendaraan anda, dari mana saja. Dan lebih hemat biaya dan waktu dibandingkan harus datang langsung ke Samsat. Tarif SMS hanya Rp 500,- (belum termasuk PPN).
Semoga info ini bermanfaat …

0.000000 0.000000
                                                         

Selasa, 18 Desember 2012

MEMPERINGATI HARI BELA NEGARA, 19 DESEMBER 1948


HARI BELA NEGARA
M. Sjafruddin Prawiranegara
Hari Bela Negara (HBN) adalah hari bersejarah Indonesia yang jatuh pada tanggal 19 Desember untuk memperingati Deklarasi  Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) oleh M. Sjafruddin Prawiranegara di sumatra Barat pada tanggal 19 Desember 1948. Keputusan ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden No. 28 Tahun 2006.  Keputusan presiden ini ditetapkan dalam  upaya mendorong semangat kebangsaan dalam Bela Negara dalam rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang memjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Tanggal 19 Desember 1948 menjadi salah satu hari yang bersejarah bagi bangsa indonesia, dimana pada waktu itu di deklarasikan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang berpusat di Bukittinggi, Sumatra Barat. PDRI dibentuk oleh rakyat yang dipelopori oleh M. Sjafruddin Prawiranegara dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), setelah presiden dan wakil presiden serta sejumlah menteri ditawan oleh Belanda. Namun dalam kondisi amat kritis tersebut, para pemimpin bangsa pada waktu itu mengambil satu keputusan memberikan mandat untuk membentuk Pemerintahan darurat Republik Indonesia di Sumatra Barat. Jika PDRI tidak ada, mungkin dapat dikatakan Republik Indonesia akan lenyap dalam peta politik dunia.  Bahkan, penjajah Belandapada waktu itu dengan leluasa mengatakan bahwa pemerintahan Indonesia telah bubar karena pemimpinnya ditawan dan daerah-daerah jatuh ditangan mereka.
Dengan inisiatif politik dan penuh rasa tanggung jawab Sjafruddin Prawiranegara mengadakan rapat membentuk PDRI tanggal 19 Desember 1948. Pemerintah Darurat yang bersifat mobile ini berbasis pada beberapa tempat antara lain Bidar Alam, Sumput Kuddus, Halabban, Dan koto tinggi. Inisiatif  M. Sjafruddin Prawiranegara mendapat dukungan luas dari kalangan rakyat. Pada akhirnya kedaulatan dan kemerdekaan RI dapat dipertahankan. Oleh sebab itu PDRI merupakan salah satu mata rantai sejarah kemerdekaan Indonesia yang sangat penting untuk kita kenang, ingat, dan ditempatkan dalam rangkaian sejarah kemerdekaan Nasional. Meskipun PDRI tidak pernah ditampilkan secara resmi, namun selama ini tidak diakui sebagai mata rantai sejarah perjuangan mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada tahun 2006, atas usulan pemerintah provinsi Sumatra Barat kepada Pemerintah Pusat, akhirnya Presiden SBY mengeluarkan Keputusan No. 28 Tahun 2006. Dengan lahirnya Kepres No.28 Tahun 2006, berarti perjuangan rakyat Indonesia umumnya dan Sumatra Barat khususnya telah mendapat pengakuan secara nasional.
Deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia oleh M. Sjafruddin Prawiranegara di Sumatra Barat telah disah kan. Salah satu diskriminasi sejarah mulai diluruskan. Bahkan, perlakuan negara terhadap jasa besar seseorang terhadap eksistensi bangsa Indonesia telah dinilai objektif dan profesional. Sebagai contohnya  M. Sjafruddin Prawiranegara yang sempat menjadi Presiden Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) telah diakui keberadaannya. Padahal pada masa  Orde Baru, otkoh yang terkait dengan gejolak pemerintahan revolusioner Republik Indonesia (PRRI) ini dianggap pemberontak. Sampai-sampai salah satu rentetan sejarah Republik ini dihilangkan tanpa jejak.
M. Sjafruddin Prawiranegara selain jasanya sebagai presiden PDRI, dia juga ikut memberi konstribusi besar terhadap kemunculan Bank Indonesia. Ia mengusulkan supaya BI sebagai Bank sentral yang menjadi lembaga Independen dan tidak dibawah dominasi Pemerintah.  Dan pada tahun 1999, yakni pada masa pemerinyahan BJ. Habibie, gagasan M. Sjafruddin Prawiranegara menjadi landasan Undang-Undang BI. Ditetapkannya hari PDRI sebagai Hari Bela Negara (HBN) merupakan satu bentuk kebanggaan Sumatra Barat, karena pertama kalinya sejarah dipulau jawa ditetapkan sebagai hari nasional.
Untuk itu kita sebagai penerus Bangsa haruslah tetap menjadga dan menbela Negara Indonesia. Bela bukan dalam arti berperang tetapi menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia.
Diambil dari berbagai sumber.

Kamis, 13 Desember 2012

Sifat-sifat Surga dan Penghuninya




Sifat-sifat surga :
1.  Dalil Al-Qur'an
Allah berfirman yang artinya :
"Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang telah disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya." (QS Al-Hadid 21).
2.  Dalil hadits
Dari Sahl bin Sa'ad radliyallahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya :
"Ada 8 pintu di surga salah satunya disebut Ar-Royyan. Tidaklah masuk kepadanya kecuali orang yang berpuasa." (HR. Bukhari).
Sifat-sifat penghuni surga :
1.  Orang-orang yang bertakwa kepada Rabb mereka dengan menjaga dari adzab Allah dengan cara menjalankan perintah-Nya sebagai bentuk taat kepada-Nya, mengharapkan pahala-Nya serta meninggalkan apa-apa yang dilarang sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan takut ditimpa adzab-Nya.
2.  Orang-orang yang menginfakkan hartanya baik di waktu lapang maupun sempit. Mereka adalah orang-orang yang menginfakkan harta mereka sesuai dengan tuntunannya baik berupa zakat, sodaqoh bagi orang yang memiliki kewajiban, nafaqoh dalam jihad dan pintu-pintu kebaikan lainnya.
3.  Orang-orang yang menahan amarah dan ketika marah tidak berlaku sewenang-wenang, tidak hasad dan iri dengki kepada orang lain.
4.  Orang-orang yang memaafkan kesalahan orang lain yang berbuat kedholiman dan melampaui batas, mereka tidak membakar dendam meski mereka mampu. Allah berfirman yang artinya :
"Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan."
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa sifat memaafkan tidaklah dipuji kecuali hal itu termasuk perbuatan ihsan.
5.  Orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah lalu mohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Termasuk di antaranya adalah dosa-dosa besar seperti membunuh jiwa yang diharamkan tanpa hak, durhaka kepada orang tua, makan harta riba, makan harta anak yatim, lari pada pertempuran, zina, mencuri.
6.  Orang-orang yang tidak melanjutkan perbuatan kejinya itu sedang mereka mengetahui bahwa itu adalah perbuatan dosa, kepada siapa ia berbuat dosa, dan mengetahui betapa dekat ampunan-Nya. Bahkan mereka bersegera meninggalkan semua perbuatan tersebut kemudian bertaubat.
Inilah beberapa sifat ahli surga yang Allah jelaskan dalam Al-Qur'an surat Ali Imron 133-135. kita memohon kepada Allah semoga kita dimasukkan dalam golongan-golongan tersebut.

Senin, 10 Desember 2012

ADA APA DIBALIK PERNIKAHAN?

Nikah. Untuk satu kata ini, banyak pandangan sekaligus komentar yang berkaitan dengannya. Bahkan sehari-hari pun, sedikit atau banyak, tentu pembicaraan kita akan bersinggungan dengan hal yang satu ini. Tak terlalu banyak beda, apakah di majelisnya para lelaki, pun di majelisnya wanita. Sedikit diantara komentar yang bisa kita dengar dari suara-suara di sekitar, diantaranya ada yang agak sinis, yang lain merasa keberatan, menyepelekan, atau cuek-cuek saja.
Mereka yang menyepelekan nikah, bilang "Apa tidak ada alternatif yang lain selain nikah ?", atau "Apa untungnya nikah?".
Bagi yang merasa berat pun berkomentar "Kalau sudah nikah, kita akan terikat alias tidak bebas", semakna dengan itu "Nikah ! Jelasnya bikin repot, apalagi kalau sudah punya anak".
Yang lumayan banyak 'penggemarnya' adalah yang mengatakan "Saya pingin meniti karier terlebih dahulu, nikah bagi saya itu gampang kok".
Terakhir, para orang tua pun turut memberi nasihat untuk anak-anaknya "Kamu nggak usah buru-buru menikah, cari duit dulu yang banyak".
Ironisnya bersamaan dengan banyak orang yang 'enggan' nikah, ternyata angka perzinaan atau 'kecelakaan" semakin meninggi ! Itu beberapa pandangan orang tentang pernikahan. Tentu saja tidak semua orang berpandangan seperti itu. Sebagai seorang muslim tentu kita akan berupaya menimbang segalanya sesuai dengan kaca mata islam. Apa yang dikatakan baik oleh syariat kita, pastinya baik bagi kita. Sebaliknya, bila islam bilang sesuatu itu jelek pasti jelek bagi kita. Karena pembuat syariat, yaitu Allah adalah yang menciptakan kita, yang tentu saja lebih tahu mana yang baik dan mana yang buruk bagi kita.
Persoalan yang mungkin muncul di tengah masyarakat kita sehingga timbul berbagai komentar seperti di atas, tak lepas dari kesalahpahaman atau ketidaktahuan seseorang tentang tujuan nikah itu sendiri.
Nikah di dalam pandangan islam, memiliki kedudukan yang begitu agung. Ia bahkan merupakan sunnah (ajaran) para nabi dan rasul, seperti firman Allah :
"dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan" (QS Ar-ra'd : 38)
Sedikit memberikan gambaran kepada kita, nikah di dalam ajaran islam memiliki beberapa tujuan yang mulia, diantaranya :
  • Nikah dimaksudkan untuk menjaga keturunan, mempertahankan kelangsungan generasi manusia. Tak hanya untuk memperbanyak generasi saja, namun tujuan dari adanya kelangsungan generasi tersebut adalah tetap tegaknya generasi yang akan membela syariat Allah, meninggikan dienul islam , memakmurkan alam dan memperbaiki bumi.
  • Memelihara kehormatan diri, menghindarkan diri dari hal-hal yang diharamkan, sekaligus menjaga kesucian diri.
  • Mewujudkan maksud pernikahan yang lain, seperti menciptakann ketenangan, ketenteraman. Kita bisa menyaksikan begitu harmoninya perpaduan antara kekuatan laki-laki dan kelembutan seorang wanita yang diikat dengan tali pernikahan, sungguh merupakan perpaduan yang begitu sempurna.
Pernikahan pun menjadi sebab kayanya seseorang, dan terangkatnya kemiskinannya. Nikah juga mengangkat wanita dan pria dari cengkeraman fitnah kepada kehidupan yang hakiki dan suci (terjaga). Diperoleh pula kesempurnaan pemenuhan kebutuhan biologis dengan jalan yang disyariatkan oleh Allah. Sebuah pernikahan, mewujudkan kesempurnaan kedua belah pihak dengan kekhususannya. Tumbuh dari sebuah pernikahan adanya sebuah ikatan yang dibangun di atas perasaan cinta dan kasih sayang.
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir" (QS Ar Ruum : 21)
Itulah beberapa tujuan mulia yang dikehendaki oleh Islam. Tentu saja tak keluar dari tujuan utama kehidupan yaitu beribadah kepada Allah.
Akad nikah
Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 229
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang lalim.

Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 232
Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 236
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut-ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebaikan

Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 237
Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.

Alquran > Surah An Nisaa'> Ayat 4
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya

Alquran > Surah An Nisaa'> Ayat 20
Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?

Alquran > Surah An Nisaa'> Ayat 21
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.



Alquran > Surah An Nisaa'> Ayat 24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana


Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Qur'an (juga mematwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya".
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.
Berkatalah dia (Syuaib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik".
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.